JURNAL MEDAN - Bawaslu menemukan sejumlah tempat yang berpotensi sebagai lokasi khusus untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hingga 6 Januari 2023 Bawaslu setidaknya Bawaslu telah mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus yang berhasil direkap dari 37 Provinsi.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Bawaslu, potensi lokasi khusus terbanyak ada di wilayah pesantren dan kawasan pendidikan.
Baca Juga: Stabilitas Harga Pangan Jadi Perhatian Utama Pemerintah Dalam Pengendalian Inflasi
Lokasi khusus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut:
"Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus."
Adapun rincian potensi Lokasi Khusus yang ditemukan Bawaslu sebagai berikut:
a. Pesantren dan Kawasan Pendidikan sebanyak 1486 lokasi;