Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

- 10 Januari 2023, 14:39 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty diwawancarai wartawan di sela Rakornas dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28 November 2022)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty diwawancarai wartawan di sela Rakornas dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28 November 2022) /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu menemukan sejumlah tempat yang berpotensi sebagai lokasi khusus untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hingga 6 Januari 2023 Bawaslu setidaknya Bawaslu telah mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus yang berhasil direkap dari 37 Provinsi.

Dalam keterangan resmi yang dirilis Bawaslu, potensi lokasi khusus terbanyak ada di wilayah pesantren dan kawasan pendidikan.

Baca Juga: Stabilitas Harga Pangan Jadi Perhatian Utama Pemerintah Dalam Pengendalian Inflasi

Lokasi khusus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut:

"Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus."

Adapun rincian potensi Lokasi Khusus yang ditemukan Bawaslu sebagai berikut:

a. Pesantren dan Kawasan Pendidikan sebanyak 1486 lokasi;

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

b. Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas atau Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya sebanyak 494 lokasi;

c. Perusahaan/Perkebunan/Tambang sebanyak 548 lokasi;

d. Panti Sosial sebanyak 421 lokasi; dan

e. Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.

Berdasarkan pemantauan Bawaslu, sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus.

Baca Juga: Dimotori Golkar, Ini Deretan Komentar Para Ketum dan Elit Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Sebanyak 377 lokasi bersedia
diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU.

Kemudian sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus.

Sebagai informasi, dalam menentukan dan menemukan potensi lokasi khusus tersebut Bawaslu melakukan beberapa langkah.

Bawaslu menerbitkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 pada 14 November 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Cara Setting Alamat Proxy WhatsApp dengan Mudah, Fitur Terbaru Bisa Kirim Pesan WA Tanpa Internet

Dalam surat itu Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x