Komisi II Nyatakan KPU Siap Melaksanakan Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka

- 12 Januari 2023, 12:12 WIB
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia diwawancarai wartawan usai RDP dengan Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia diwawancarai wartawan usai RDP dengan Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Selain itu, Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Komisi II DPR RI juga mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.

"Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," ujarnya lagi.

Poin terakhir menyatakan Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.

Baca Juga: Hasil M4 Mobile Legends RRQ Hoshi vs Blacklist International, Tim RRQ Turun ke Lower Bracket

Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.

"(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," pungkas Doli.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x