Komisi II Nyatakan KPU Siap Melaksanakan Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka

- 12 Januari 2023, 12:12 WIB
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia diwawancarai wartawan usai RDP dengan Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia diwawancarai wartawan usai RDP dengan Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu, Rabu, 11 Januari 2023.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dilansir Antara.

Baca Juga: Mendagri Paparkan Dukungan Pemerintah dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024

Menurut Doli, hal ini diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

RDP juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian bersama KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sepakat pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.

Poin lainnya adalah Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," jelas Doli.

Baca Juga: Pemerintahan Papua Tetap Berjalan, Sekda Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari Gubernur

Selain itu, Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Komisi II DPR RI juga mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.

"Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," ujarnya lagi.

Poin terakhir menyatakan Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.

Baca Juga: Hasil M4 Mobile Legends RRQ Hoshi vs Blacklist International, Tim RRQ Turun ke Lower Bracket

Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.

"(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," pungkas Doli.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x