Mayoritas Fraksi DPR RI Tolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Siap Berjuang Untuk Sistem Terbuka

- 12 Januari 2023, 12:39 WIB
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu, 11 Januari 2023
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu, 11 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Mayoritas fraksi di DPR RI menegaskan sikap menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu Serentak 2024.

Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi.

Kedelapan fraksi di parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju.

Baca Juga: Materi Singkat Khutbah Jumat Edisi 13 Januari 2023. Sembilan Tanda Seseorang Cinta Rasulullah

"Delapan (dari sembilan) fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024," kata anggota Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mewakili delapan fraksi dilansir Antara, Kamis, 12 Januari 2023.

Delapan fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008.

"Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," ujarnya.

Semua fraksi tersebut juga meminta KPU bekerja sesuai amanat UU, yakni tetap independen, termasuk tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Baca Juga: Komisi II Nyatakan KPU Siap Melaksanakan Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x