Istana Disebut-sebut Dalam Kecurangan Tahapan Verifikasi Pemilu 2024, Mahfud MD Minta Informasi Diluruskan

- 12 Januari 2023, 17:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi isu kecurangan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024
Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi isu kecurangan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 /Antara/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Jawaban Ketua KPU RI Terkait Tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Intimidasi KPUD Hingga Pembakaran Mobil

DPR, menurut Koalisi, perlu mengambil langkah-langkah serius atas dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

Kedua, Koalisi mendesak DPR melalui Komisi II menggunakan Pasal 38 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017.

Pasal itu memberikan ruang kepada DPR untuk memberhentikan anggota KPU RI jika terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik.

Rangkuman audiensi itu juga mengkritik akuntabilitas Sipol. Koalisi menyebut Sipol dikelola secara tidak terbuka, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Dinginkan Tensi di Awal 2023, KPU RI Silaturahmi ke Muhammadiyah dan PBNU Hingga Audiensi PGI, KWI dan Matakin

"Alasan perlindungan data pribadi. Padahal, beberapa data seperti nama pengurus, alamat sekretariat, dan beberapa data lainnya dapat dibuka kepada publik," demikian keterangan Koalisi di dalam rangkuman tersebut.

Koalisi juga mengkritik Bawaslu tidak mendapatkan akses yang luas untuk mengawasi Sipol, sekaligus menyatakan Bawaslu tidak bertindak.

"Padahal memiliki otoritas dan personel, serta jaminan oleh UU untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan akuntabilitas Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024," tulis rangkuman tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan tudingan terhadap pihak-pihak yang disebutkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih perlu dikonfirmasi.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x