JURNAL MEDAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu.
Mahfud MD menanggapi permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Menurut Mahfud MD, wewenang MK dalam persoalan ini hanya membatalkan atau meluruskan UU.
Baca Juga: Dikta Ingin Belajar Kuat Usai Video Diduga Mengalami 'Pelecehan' Viral di Medsos, Warganet Ngakak!
"Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK; karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif," kata Mahfud dilansir Antara, Senin, 16 Januari 2023.
Mahfud yang pernah menjabat sebagai ketua MK menyatakan dia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka, tetapi hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.
"Itu zaman saya, kalau MK punya pandangan lain, silakan saja," ujarnya.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.
Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.
Usulan sistem pemilihan proporsional tertutup menurut Muhaimin baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.***