Misalnya, di Afrika Selatan hanya terdapat 10 pemilih sehingga KPU mengizinkan metode pos karena tidak memenuhi syarat untuk TPSLN sementara jika memilih ke TPSLN ongkosnya mahal.
"Pada intinya kami ingin memudahkan dengan tiga metode itu sehingga diharapkan capaian partisipasinya harus lebih baik lagi," kata Yulianto Sudrajat.
Selain TPSLN, dua metode lain yang akan dipakai untuk memfasillitasi pemenuhan hak suara pemilih di luar negeri adalah Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Drajad, sapaan akrab Yulianto, mengatakan sebelum melakukan pemungutan suara, maka dibentuk badan adhoc yang akan menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) guna melayani pemilih.
"Kemarin sudah kami sosialisasikan di seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tahapannya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 1 Februari (2023) untuk proses pembentukan PPLN," ujar Drajad.***