Ketua Komisi II Curiga Isu Perubahan Peraturan di Tengah Tahapan Pemilu 2024, Muncul Ketidakpastian, Ada Apa?

- 6 Februari 2023, 18:01 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwawancarai awak media
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwawancarai awak media /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Selain itu, Indonesia juga sudah memiliki tambahan 4 provinsi baru di Papua yang menurut Doli dilakukan melalui kesepakatan bersama.

"Institusi partai politiknya menyetujui adanya 4 provinsi itu loh, iya kan? Itu kan keputusan pemerintah dengan DPR. Di mana DPR itu adalah wakil fraksi-fraksi yang mewakili parpol termasuk PKB. Gitu loh."

"Nah, jadi kalau misalnya kemarin gak setuju, kenapa kemarin setuju bentuk 4 provinsi gitu. Ya sekarang sudah terbentuk 4 provinsi, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya," jelas dia.

Masih terkait wacana perubahan peraturan, Doli sebenarnya tidak menutup diri namun ia berharap harus dilakukan melalui kajian mendalam.

Baca Juga: Relawan Anies Baswedan Indonesia Timur Gelar Rakornas 8 Februari 2023, Ini Agendanya

"Apa yang menjadi alasan atau urgensi yang saya katakan tadi perlu menghilangkan jabatan itu. Apakah dianggap tidak fungsional? Kalau saya menyatakan selama ini berjalan baik-baik saja itu. Gitu ya," ujarnya.

Sementara jika dikaitkan dengan biaya politik mahal, menurut Doli bukan persoalan yang krusial karena hal itu merupakan isu lama.

Namun jika jawabannya dengan menghapuskan pemilihan, maka persoalan ini kembali ke sistem Pemilu antara terbuka dan tertutup yang saat ini sedang dalam proses sidang di MK.

"Nah, itu juga perlu kita kaji secara mendalam karena kembali isunya soal terbuka/tertutup ya," kata dia.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Titik Terendah Sejak Reformasi, SPBE Dianggap Terobosan dan Solusi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x