Ketua Komisi II Curiga Isu Perubahan Peraturan di Tengah Tahapan Pemilu 2024, Muncul Ketidakpastian, Ada Apa?

- 6 Februari 2023, 18:01 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwawancarai awak media
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwawancarai awak media /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sedang mencari tahu kenapa banyak muncul wacana perubahan peraturan di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024.

Kata Doli, tidak ideal wacana perubahan peraturan muncul saat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Kondisi ini didahului dengan isu-isu dan wacana yang sangat menggangu.

Diantara perubahan peraturan itu adalah perubahan durasi jabatan kepala desa hingga menghapus jabatan Gubernur atau kepala daerah provinsi yang diusulkan PKB.

Baca Juga: Gempa Terjadi di Laut Utara NTB, Ternyata Ini Penyebabnya, Masyarakat Diminta Teliti Informasi

Termasuk di dalamnya isu penundaan pemilu hingga sistem pemilu terbuka dan tertutup. Akibatnya bisa muncul ketidakpastian.

"Saya sedang mencari tahu sekarang kenapa di tengah-tengah kita semua sedang mempersiapkan Pemilu sudah masuk di tahapan yang sudah berjalan sekian bulan gitu, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk mengubah berbagai peraturan," kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senin, 6 Februari 2023.

Doli tidak melihat urgensi tersebut. Menurut dia, pemerintah Indonesia selama ini sudah berjalan dengan jenjang kendali yang tepat.

Adapun jalannya roda pemerintahan dari pusat hingga daerah sudah diatur hingga provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Dewan Pers Bertemu Jokowi di Istana, Bahas HPN 2023 Hingga Perpres Media Sustainability

Selain itu, Indonesia juga sudah memiliki tambahan 4 provinsi baru di Papua yang menurut Doli dilakukan melalui kesepakatan bersama.

"Institusi partai politiknya menyetujui adanya 4 provinsi itu loh, iya kan? Itu kan keputusan pemerintah dengan DPR. Di mana DPR itu adalah wakil fraksi-fraksi yang mewakili parpol termasuk PKB. Gitu loh."

"Nah, jadi kalau misalnya kemarin gak setuju, kenapa kemarin setuju bentuk 4 provinsi gitu. Ya sekarang sudah terbentuk 4 provinsi, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya," jelas dia.

Masih terkait wacana perubahan peraturan, Doli sebenarnya tidak menutup diri namun ia berharap harus dilakukan melalui kajian mendalam.

Baca Juga: Relawan Anies Baswedan Indonesia Timur Gelar Rakornas 8 Februari 2023, Ini Agendanya

"Apa yang menjadi alasan atau urgensi yang saya katakan tadi perlu menghilangkan jabatan itu. Apakah dianggap tidak fungsional? Kalau saya menyatakan selama ini berjalan baik-baik saja itu. Gitu ya," ujarnya.

Sementara jika dikaitkan dengan biaya politik mahal, menurut Doli bukan persoalan yang krusial karena hal itu merupakan isu lama.

Namun jika jawabannya dengan menghapuskan pemilihan, maka persoalan ini kembali ke sistem Pemilu antara terbuka dan tertutup yang saat ini sedang dalam proses sidang di MK.

"Nah, itu juga perlu kita kaji secara mendalam karena kembali isunya soal terbuka/tertutup ya," kata dia.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Titik Terendah Sejak Reformasi, SPBE Dianggap Terobosan dan Solusi

Soal isu penundaan Pemilu, menurut Doli belum ada hal-hal krusial yang muncul seperti force majeure atau misalnya terjadi bencana.

Yang jelas kemunculan isu-isu tersebut telah menimbulkan ketidakpastian, sedangkan semua pihak sudah sepakat dan fokus terhadap jalannya tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan.

"Ini yang saya katakan tadi, yang mau saya cari tahu apakah ini semua ya, agenda-agenda yang disampaikan, rencana-rencana atau wacana-wacana yang dimunculkan itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x