Kuasa Hukum Kecewa Sidang Kecurangan Dihentikan, DKPP Beralasan Ada Perdebatan Antara Teradu dan Pengadu

- 8 Februari 2023, 22:19 WIB
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Arahnya sudah disampaikan Idham Holik bahwa (harus) ada surat izin dan keterangan serta sebagainya," kata Fadli.

Adapun arahan Idham yang dimaksud Fadli adalah pernyataan Idham Holik yang meminta kepada majelis persidangan bahwa saksi keluar wilayah tanpa izin dari pimpinan.

"Itu kami khawatir menjadi upaya untuk mencegah ibu Yessy Momongan (saksi) memberikan keterangan," ujar dia.

Jaminan Bersaksi

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan keputusannya menghentikan persidangan karena sudah terlalu sore.

Baca Juga: Waduh, Tak Serius Urus Cuti PNS, DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu di Tolikara

Heddy mengatakan DKPP mengakomodir dua kepentingan, baik teradu maupun pengadu, termasuk adanya perdebatan saat sidang.

Ia juga menjamin saksi (Yessy) tetap akan bersaksi di sidang 14 Februari 2023 mendatang.

"Jadi, sebenarnya dua orang saksi yang diajukan oleh pengadu itu sudah kita undang sebagai pihak terkait karena mereka kan sebagai penyelenggara," kata dia.

Menurut Heddy, ada kelaziman bahwa di setiap persidangan etik untuk penyelenggara dihadirkan sebagai pihak terkait.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x