"Misalnya ada penyebaran berita fitnah, berita hoaks, dan lain sebagainya. Maka, ada unsur kerjasama yang bisa dilakukan Dewan Pers, KPU, Bawaslu dan KPI, hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya," kata dia.
Adapun pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan oleh Gugus Tugas, terutama yang berada di bawah naungan KPI dan Dewan Pers.***