Gugus Tugas Dibentuk: Pemberitaan, Penyiaran, Iklan Kampanye Pemilu 2024 Dipantau-Diawasi Untuk Lawan Hoaks

- 10 Februari 2023, 18:57 WIB
Gugus Tugas siap memantau dan mengawasi hoaks, isu Sara, fitnah, kampanye hitam, dan konten negatif di Pemilu 2024
Gugus Tugas siap memantau dan mengawasi hoaks, isu Sara, fitnah, kampanye hitam, dan konten negatif di Pemilu 2024 /Instagram

JURNAL MEDAN - Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 bakal dipantau dan diawasi oleh Gugus Tugas.

Gugus Tugas sendiri adalah kolaborasi antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers yang diikat melalui penandatanganan kerjasama.

Pembentukan Gugus Tugas ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama saat Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Kota Medan, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: KPU Tetap Gunakan Kebijakan Less Paper Policy Melalui Sistem Informasi Pencalonan Anggota Legislatif

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap penandatanganan keputusan bersama Gugus Tugas dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Penandatanganan Keputusan Bersama oleh gugus tugas tadi diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang," kata Rahmat Bagja dilansir situs Bawaslu.

Gugus Tugas, kata dia, dapat bersama-sama melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan.

Pengawasan dan pemantauan dilakukan, baik saat sosialisasi atau saat tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.

Baca Juga: DKPP Tanya Bukti Intimidasi KPU dan Keterlibatan Istana Dalam Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

"Misalnya ada penyebaran berita fitnah, berita hoaks, dan lain sebagainya. Maka, ada unsur kerjasama yang bisa dilakukan Dewan Pers, KPU, Bawaslu dan KPI, hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya," kata dia.

Adapun pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan oleh Gugus Tugas, terutama yang berada di bawah naungan KPI dan Dewan Pers.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah