Hanya Gara-gara Cemburu, Riko Arizka Tega Habisi Nyawa Mantannya Elisa Siti Mulyani, Hukuman Berat Menanti!

- 11 Februari 2023, 14:15 WIB
Riko Arizka (kanan) Pelaku Pembunuh Elisa Siti Mulyani di Pandeglang, Ternyata Bekerja Sebagai Ojol
Riko Arizka (kanan) Pelaku Pembunuh Elisa Siti Mulyani di Pandeglang, Ternyata Bekerja Sebagai Ojol /Screenshot

JURNAL MEDAN - Tega nian Riko Arizka (RA). Hanya gara-gara cemburu, dia rela menghabisi nyawa mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani dengan kloset toilet.

Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani dalam waktu cepat.

Jasad gadis cantik itu ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang yang terjadi Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Berkedok Endorse, Anisa Aprilia Selebgram Pekanbaru Kepergok 'Wikwik' di Hotel Bareng Pengusaha

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita di Pandeglang, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

Masyarakat lah yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak.

"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," kata Belny.

Belny menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan mantan pacar korban, pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena emosi dan kesal, pelaku menduga korban telah selingkuh di belakang pelaku.

Baca Juga: Profil Riko Arizka, Pelaku Pembunuh Elisa Siti Mulyani di Pandeglang, Ternyata Bekerja Sebagai Ojol

"Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut," kata Belny.

Kemudian dari adu mulut tersebut pelaku Riko Arizka kesal dan emosi sehingga mencekik korban serta menutup mulut korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit pelaku RA yang mengakibatkan RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.

Kemudian RA reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Elisa Siti Mulyani Korban Pembunuhan Pandeglang Sempat Merayakan Ulang Tahun

"Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," kata Belny dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Belny, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah