Bertemu TikTok, Bawaslu Minta Samakan Persepsi, Standar Komunitas untuk Konten Pemilu 2024 Harus Sesuai UU

- 10 Februari 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi: Platform TikTok di ponsel
Ilustrasi: Platform TikTok di ponsel /pixabay

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan perlunya standar komunitas di platform media sosial seperti TikTok yang saat ini memiliki 99 juta pengguna di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Lolly Suhenty saat Bawaslu bertemu dengan TikTok Indonesia di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Selain standar komunitas, Lolly juga mengatakan perlunya menyamakan persepsi antara Bawaslu dan TikTok, khususnya terkait standar komunitas seperti apa yang bisa digarap di platform tersebut.

Baca Juga: KPU Tetap Gunakan Kebijakan Less Paper Policy Melalui Sistem Informasi Pencalonan Anggota Legislatif

Standar komunitas, tegas dia, harus sesuai dengan aturan yang ada di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan begitu, nantinya tidak ada hal-hal yang bersifat kontra produktif terkait informasi dan edukasi kepemiluan, khususnya Pemilu 2024.

"Ini bagi kami penting untuk selesai dulu di standar komunitasnya apa, bagaimana," kata Lolly.

Salah satu fungsi menyamakan persepsi dan adanya standar komunitas, Bawaslu nantinya akan melakukan peningkatan kapasitas jajarannya.

Baca Juga: DKPP Tanya Bukti Intimidasi KPU dan Keterlibatan Istana Dalam Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x