Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar," ujarnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan kepada Putri Candrawathi.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," demikian ucapan JPU Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel beberapa waktu lalu.***