Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 19:58 WIB
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel /F. VOI.ID/

JURNAL MEDAN - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J, divonis hukuman 20 tahun penjara, Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Nama Putri Candrawathi Ikut Trending di Media Sosial, Muncul Tagar Banding

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Ucapan Syukur Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x