TELAK! Amien Rais Ingin Awasi Perhitungan Suara Saat Pemilu, KPU: Di UU Terbuka, Diawasi Bawaslu Hingga Saksi

- 16 Februari 2023, 20:20 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan perhitungan suara saat Pemilu dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh saksi hingga Bawaslu.

Idham Holik menanggapi pertanyaan wartawan saat ditanya bagaimana perhitungan suara saat Pemilu, khususnya di tahun 2024 mendatang.

Ia kemudian memberikan landasan hukum yang terdapat di Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 351 ayat 3.

Baca Juga: KPU Bongkar Log Activity PKR di Sidang DKPP: Pengurus Lengkap Hanya 1 Provinsi, Input Data SIPOL Injury Time

"Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu," ujar Idham Holik mengutip pernyataan di pasal tersebut, Kamis, 16 Februari 2023.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan keterangan yang terdapat di Pasal 351 ayat 8 UU Pemilu.

Disebutkan, "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu."

Sementara di pasal 7 dinyatakan, "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS."

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat: Apa Jadinya Jika Semua Parpol Main Politik Identitas di Masjid, Gereja dll

Secara teknis, kata Idham, kesaksian saksi partai politik akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Serentak 2024.

Saat ini, ujar dia, Peraturan KPU tersebut masih dalam proses legal drafting.

Partai politik tidak hanya diberikan kesempatan menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil perolehan suara di berbagai tingkatan mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI.

Dengan demikian, proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara pada Pemilu Serentak 2024, di situ partai politik bukan hanya mengawasi, tetapi menyaksikan.

"UU Pemilu menjamin hak hukum partai politik dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi hasil suara secara terbuka dan sesuai peraturan yang berlaku melalui kesaksiannya," kata Idham menjelaskan.

Baca Juga: Pamit dari MasterChef Indonesia Season 10, Ini Profil Abdi yang Sudah Wujudkan Mimpi Sang Ibu Tampil di TV

Bisa Diulang

Untuk lebih terang benderang, Idham juga mengutip pasal lain di UU Pemilu.

Pasal 376 huruf f dalam UU No. 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa apabila saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kab/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU provinsi dapat diulang.

Menurut Idham, UU Pemilu memberikan kewenangan bagi saksi peserta pemilu atau partai politik, tidak hanya sebatas mengawasi, mencatat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu atau partai politik.

Tetapi, kata dia, juga dapat menyampaikan kejadian khusus, dan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Baca Juga: Ulah Celetukan Sen, Abdi Ngaku Ogah Kembali ke Galeri MasterChef Indonesia Season 10: Saya Cape, Saya Down

"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif kepada Bawaslu untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang salah satunya adalah tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu," pungkas Idham.

Sebagai informasi, Amien Rais pada saat Rakernas Partai Ummat tanggal 15 Februari 2023 menyatakan niat partainya untuk dapat mengikuti perhitungan suara di Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu Amien menyatakan akan memberikan usul kepada KPU RI untuk melakukan hal tersebut.

"Jadi nanti Partai Ummat akan mengusulkan ke KPU pusat bahwa masing-masing parpol harus ada wakilnya yang ikut menghitung," ujarnya.

Baca Juga: Dipaksa Mundur, Ternyata Abdi MasterChef Indonesia Season 10 Sakit Komplikasi: MAAF SAYA TERELIMINASI..

Menurut Amien, partainya tidak bisa mempercayakan penghitungan suara sepenuhnya kepada KPU. Itu sebabnya ia ingin ikut menghitung.

"Kita ingin semua partai yang ikut itu memberikan satu wakilnya yang paham IT untuk ikut menghitung," pungkas dia.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x