"Kami akan berikan sanksi. Pertama tentu teguran kepada yang bersangkutan, kami harapan tidak melakukan hal tersebut kembali," kata Rahmat Bagja terkait pencegahan politisasi identitas.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari di tempat yang sama juga mengingatkan bahaya politik identitas.
Saat ditanya wartawan, Hasyim merujuk kepada Undang-undang Pemilu yang sudah jelas terdapat aturan menggunakan instrumental SARA.
Dalam bahasa Undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri.
"Itu kan dilarang Undang-undang," tegas Hasyim.
Pernyataan yang sama diungkapkan Hasyim terkait sanksi dan pencegahan. Menurut dia Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan.
"Bahwa (politisasi identitas) yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-undang," kata Hasyim.***