Main Politik Identitas, Rumah Ibadah A Capresnya A, Rumah Ibadah B Capresnya B: Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

- 17 Februari 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi: Kerja sama mengakhiri politik identitas untuk Pemilu dan Pilpres 2024.
Ilustrasi: Kerja sama mengakhiri politik identitas untuk Pemilu dan Pilpres 2024. /Pixabay/Gerd Altmann

"Kami akan berikan sanksi. Pertama tentu teguran kepada yang bersangkutan, kami harapan tidak melakukan hal tersebut kembali," kata Rahmat Bagja terkait pencegahan politisasi identitas.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari di tempat yang sama juga mengingatkan bahaya politik identitas.

Saat ditanya wartawan, Hasyim merujuk kepada Undang-undang Pemilu yang sudah jelas terdapat aturan menggunakan instrumental SARA.

Dalam bahasa Undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri.

"Itu kan dilarang Undang-undang," tegas Hasyim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Februari 2023 Cancer, Leo, Virgo: Ada Peruntungan Karir, Keuangan, Kesehatan dan Asmara

Pernyataan yang sama diungkapkan Hasyim terkait sanksi dan pencegahan. Menurut dia Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan.

"Bahwa (politisasi identitas) yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-undang," kata Hasyim.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah