Dilarang Rapat Umum
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Pemilu 2024 harus meriah sehingga publik tidak lagi bertanya-tanya tentang isu penundaan.
Ia sepakat sosialisasi dilakukan di internal partai politik. Sejauh ini aturan yang ada terkait sosialisasi terdapat di PKPU 33 tahun 2018 pasal 25.
Kemudian di UU Pemilu pasal 492 yang menyatakan peserta pemilu yang mencoba melanggar aturan dengan melakukan kampanye di luar jadwal diancam hukuman pidana.
Rahmat Bagja mengatakan memasang baliho juga diperbolehkan sehingga Pemilu 2024 terlihat 'rame' namun tetap harus tertib dan taat aturan.
Baca Juga: Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri
Terpenting di dalam baliho adalah tidak ada ajakan untuk memilih, menampilkan visi misi atau biasa dinarasikan dengan larangan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.
"Kalau pasang (baliho) itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Satu, itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau (pihak) yang lain," kata Rahmat Bagja.
Selain itu, dilarang melakukan sosialisasi dengan rapat umum di ruang terbuka seperti safari politik yang melibatkan masyarakat.
"Nah, safari politik itu jadi persoalan bagi kita karena seharusnya di internal partai. Tidak usah melibatkan masyarakat," ujar Bagja.