Daftar 21 Komoditas yang Tak Boleh Diekspor dalam Bentuk Mentah, Jokowi: Indonesia Hanya Ingin Nilai Tambah

- 20 Februari 2023, 21:43 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Youtube Sekretariat Presiden

Pada tahun 2021 ini, pemerintah akan melarang ekspor bauksit dan tembaga dalam bentuk mentah, dan akan terus melakukan hilirisasi produk SDA dalam negeri hingga memberikan nilai tambah.

Total investasi yang diperlukan untuk hilirisasi produk SDA adalah sekitar US$545,3 miliar atau Rp8.179,5 triliun.

Hal ini akan memberikan banyak peluang investasi dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Daftar lengkap 21 komoditas yang dilarang ekspor dalam bentuk mentah:

Baca Juga: 11 Fakta Erick Thohir Terpilih Sebagai Ketua Umum PSSI 2023-2027

1. Batu bara
2. Nikel
3. Timah
4. Tembaga
5. Bauksit
6. Besi baja
7. Emas perak
8. Aspal buton
9. Minyak bumi
10. Gas bumi
11. Sawit
12. Kelapa
13. Karet
14. Biofuel
15. Kayu log
16. Getah pinus
17. Udang
18. Perikanan
19. Rajungan
20. Rumput laut
21. Garam

Baca Juga: Abdi Bersuara Usai Ravi Tereliminasi di MasterChef Indonesia Season 10, KECEWA Karena Sahabat Gagal ke Final

Daftar ini mencakup berbagai jenis produk yang memiliki potensi besar untuk diolah dan ditingkatkan nilai tambahnya di dalam negeri.

Dengan melakukan hilirisasi produk SDA, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan lebih optimal, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.

Langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam melarang ekspor 21 komoditas dalam bentuk mentah hingga tahun 2040 mendatang adalah sebuah strategi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah