JURNAL MEDAN - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dengan melarang ekspor komoditas bentuk mentah yang ada dalam 21 daftar hingga tahun 2040 mendatang.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
"Yang kita inginkan itu nilai tambah," tegas Presiden Jokowi di acara pelantikan BPP HIPMI di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Larangan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Termasuk strategi penting untuk meningkatkan pendapatan per kapita dan membangun Indonesia sebagai negara yang baik.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor nikel mentah pada tahun 2020 dan berhasil memberikan nilai tambah yang signifikan pada produk besi dan baja Indonesia.
Realisasi ekspor produk besi dan baja pada 2022 tercatat sebesar US$27,8 miliar, meningkat dari hanya US$3,3 miliar pada tahun 2017 sebelum larangan.
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Kecanduan Media Sosial, Mulailah Dengan Disiplin