Pengawasan netralitas terhadap TNI Polri merujuk ketentuan Pasal 93 huruf f Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di situ disebutkan Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas anggota TNI , dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Artinya pengawasan netralitas tidak hanya terhadap ASN, tetapi juga anggota TNI dan anggota Polri," jelas Puadi.***