AGH Dituding Jadi Kompor Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Versi Polisi Malah Beda, Kok Bisa Ya?

- 26 Februari 2023, 21:49 WIB
Mario Dandy bersama wanita AGH. Mario, seorang anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap mantan AGH bernama David sehingga berurusan dengan polisi dan terancam dibui
Mario Dandy bersama wanita AGH. Mario, seorang anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap mantan AGH bernama David sehingga berurusan dengan polisi dan terancam dibui /Istimewa

JURNAL MEDAN - Sosok AGH disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

AGH yang merupakan pacar Mario Dandy sempat diduga menjadi "kompor" yang membuatnya menganiaya David Latumahina.

Namun versi berbeda justru diungkapkan poliai yang memeriksa AGH sebagai saksi. Remaja 15 tahun itu disebut-sebut membantu Ibu rekan David untuk menolong David.

Baca Juga: AGH Jadi Kompor Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Celetukan Netizen: Kamu Umur 15 Tahun Bisa Apa?

"Saksi N, yakni ibu dari rekan korban meminta tolong ke saksi AGH untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung usai dianiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta.

Ade Ary menambahkan, saksi N sempat menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan saksi AG.

Dijelaskan, AG diketahui memiliki niat baik untuk benar-benar mengembalikan barang korban yang masih disimpannya.

Kemudian, MDS sebagai teman dekat AG mengantarkannya bersama tersangka lain, S menaiki mobil untuk menemui korban D.

Baca Juga: Bukan AGH, Ini Sosok yang Rekam Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Korban Disuruh Push Up 50 Kali

Terlebih, Ary menambahkan, sebelum kejadian AG sempat menyampaikan kepada tersangka MDS agar menyelesaikan permasalahan dengan korban D secara baik-baik.

"Sampai dengan hari ini faktanya AG memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya.

Kepolisian menegaskan sedang mendalami kasus kekerasan anak ini dan menegaskan status AG masih sebagai saksi.

Kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo menegaskan, kliennya tidak mengambil foto diri (selfie) saat mengetahui korban D dianiaya oleh tersangka MDS (20).

Baca Juga: Siapa AGH, Diduga 'Kompor' yang Bikin Mario Dandy Tega Hajar David Hingga Koma

"AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

Dia menegaskan bahwa pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat peristiwa tersebut.

Kuasa hukum akan meminta perlindungan kepada KPAI dan akan menemui pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi bahwa AG sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.

"Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini," katanya.

Baca Juga: 7 Dampak Sosok Gadis Inisial AGH Jadi 'Kompor', Mario Dandy Dipenjara Hingga Pemasukan Negara Berkurang

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka S disangkakan melakukan pembiaran adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x