JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dilaporkan gara-gara pernyataan terkait sistem Pemilu tertutup-terbuka, Senin, 27 Februari 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai Teradu dalam perkara ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan sebagai Pengadu.
Hasyim Asy'ari didalilkan Pengadu karena bersikap tidak mandiri gara-gara pernyataan yang bersifat partisan tentang Pemilu yang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Pengadu menilai pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia Ramli dalam keterangan kepada wartawan, Minggu, 26 Februari 2023.
Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.