Ketiganya harus memastikan kembali seluruh kesiapan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu agar terhindar dari praktek manipulasi dan korupsi.
KPU harus menjamin semua jajarannya, baik di KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS bekerja professional sebagai penyelenggara pemilu.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus lebih pro-aktif dan seluas-luasnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
DKPP harus mengambil posisi terdepan dalam menjamin integritas dan etika penyelenggara agar kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
2. Komunitas Pemilu Bersih juga melihat peran dan posisi birokrasi yang cukup penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Birokrasi tidak boleh memihak, harus profesional memberikan pelayanan publik dan dilarang menjadi alat pemenangan peserta pemilu.
3. Sementara itu, di sisi pemilih, Komunitas Pemilu Bersih mengimbau masyarakat dan seluruh elemen terkait harus bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik money politic (politik uang), penyalahgunaan kekuasaan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya agar terciptanya pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas.
"Seluruh elemen masyarakat sipil harus mempersiapkan diri dalam mengawal pemilu bersih dan berintegritas," demikian keterangan tersebut. ****