Bawaslu Sebut Masa Sosialisasi Khusus Internal Parpol, Jangan Tiba-tiba Jadi Rapat Umum Melibatkan Masyarakat

- 20 Februari 2023, 13:09 WIB
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. /Foto: Rahmat Bagja IG

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan peserta Pemilu 2024 seperti partai politik maupun calon terkait masa sosialisasi.

Masa sosialisasi yang akan berlangsung selama 9 bulan ke depan diharapkan benar-benar tertib sementara parpol maupun calon juga harus menahan diri agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Rahmat Bagja mengatakan sosialisasi yang meriah di internal partai akan membuat masyarakat berpikir bahwa isu penundaan Pemilu hanya isapan jempol belaka.

Baca Juga: Dana Sosialisasi Tak Diatur UU, KPU Bakalan Progresif, Bawaslu: Pasang Baliho Biar Pemilu 2024 Meriah, Tertib!

"Makanya kami mendorong teman-teman (parpol) melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sekarang ini Pemilu sebentar lagi," kata Rahmat Bagja dalam diskusi di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.

Sejauh ini aturan yang ada terkait sosialisasi terdapat di PKPU 33 tahun 2018 pasal 25. Pada intinya sosialisasi dilakukan di internal partai.

Kemudian di UU Pemilu pasal 492 yang menyatakan peserta pemilu yang mencoba melanggar aturan dengan melakukan kampanye di luar jadwal bakal diancam hukuman pidana.

"Silahkan sosialisasi, tapi mohon jangan ada ajakan, kalau ajakan itu sudah kampanye. Kenalkan saja, enggak usah diajak," ujarnya.

Baca Juga: KPU: Anak Muda Indonesia Seharusnya Tak Khawatir Lagi Politisasi Identitas, Bawaslu: Pesannya Harus Sampai

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x