JURNAL MEDAN - Sosok Mario Dandy Satriyo menjadi pembicaraan dalam beberapa hari terakhir bersama sang ayah Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy terkenal karena melakukan aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma dan dirawat di rumah sakit.
Masalah Mario Dandy terus menjalar kepada sang ayah Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan korupsi karena memiliki kekayaan hingga Rp51 miliar di tahun 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan transaksi janggal eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.
"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta.
Meski demikian Alex menegaskan bahwa Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK tidak bisa dijadikan acuan tunggal.
Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, apabila yang bersangkutan bisa membuktikan keabsahan transaksi tersebut, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.