Wapres Minta Semua Pihak Jalankan Pemilu 2024 Sesuai Kesepakatan, Demi Merawat Keberlangsungan NKRI

- 13 Maret 2023, 13:35 WIB
Wapres Ma'ruf Amin minta Pemilu dijalankan sesuai kesepakatan
Wapres Ma'ruf Amin minta Pemilu dijalankan sesuai kesepakatan /Dok. Setpres

Diketahui pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah