Termasuk Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Bali, RUU 8 Provinsi Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

- 5 April 2023, 06:31 WIB
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Mendagri Tito Karnavian saat mengesahkan RUU 8 provinsi menjadi UU/Humas Kemendagri
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Mendagri Tito Karnavian saat mengesahkan RUU 8 provinsi menjadi UU/Humas Kemendagri /

JURNAL MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur delapan provinsi menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 April 2024.

Delapan UU provinsi yang dimaksud meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.

Baca Juga: DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi UU, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 tersebut.

Dia mengatakan, penyusunan delapan RUU provinsi merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Memang ada permasalahan landasan hukum yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Kita perkuat dengan kembalikan pada Undang-Undang Dasar konstitusi yang berlaku yaitu dasarnya adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan, pengesahan ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap seluruh turunan UU, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini didasarkan bukan pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945.

Baca Juga: Daftar Kalender Jawa Bulan April 2023 Lengkap, Ada Weton dan Tanggal Hari Libur Nasional

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x