Nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 2 triliun.
Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya.
Kuntadi mengatakan kerugian negara dari penyimpangan dana pinjaman perbankan di PT Waskita Karya periode 2016-2020 dan 2023 mencapai Rp 2 triliun.
Pengerjaan proyek dilakukan bersama anak perusahaan PT Waskita Beton Precast (WSBP), dan menjadi salah-satu sumber pemasukan untung perusahaan induk.
Dari hasil penyidikan terungkap, jajaran direksi Waskita Karya memanipulasi dengan menyorongkan proposal pembiayaan proyek pembangunan fiktif.
"Total pencairan SCF (supply chain financing) itu lebih dari Rp 1,9-an triliun," ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Setelah pencairan dilakukan, uang dari pinjaman bank tersebut yang menjadi bancakan.
Termasuk untuk dibagi-bagikan, dan sumber anggaran hura-hura para pejabat tinggi di perusahaan pelat merah itu.