Sejumlah Warga Demo di Polres Karawang Gara-gara Pelaku Pengeroyokan Tak Kunjung Ditangkap Setelah Dua Bulan

- 11 Januari 2024, 09:36 WIB
Demo sejumlah warga di Polres Karawang | Foto: Jurnal Medan
Demo sejumlah warga di Polres Karawang | Foto: Jurnal Medan /

“Silakan lapor ke polisi, Karawang ini kecil,” kata orator menirukan ucapan pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

“Sekarang ucapan pelaku itu terbukti. Kasus pengeroyokan yang menimpa rekan kami sudah dua bulan belum diproses secara hukum, karena belum ada pelaku yang ditangkap polisi,” imbuhnya.

Usai berorasi, warga dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi didampingi tim pengacaranya bertemu dengan Kasat Intelkam dan KBO Penyidik Polres Karawang.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang diduga suruhan pegawai HRD perusahaan itu dilaporkan ke Polres Karawang pada 17 November 2023 dengan Registrasi LP/B/1746/XI/2023.

Baca Juga: PSMS Bekap Klub Liga 3 Sumut Ratu FC, Coach Miftah Blak-blakan Soal Target Ujicoba Jelang Babak 12 Besar

Ironisnya, dalam laporan polisi tersebut, petugas SPKT Polres Karawang melarang pelapor menyebutkan nama-nama terlapor atau pelaku pengeroyokan meskipun sudah diketahui identitasnya.

Mereka yang dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah Sari Marliani, Rahmat Dading Koswara, dan Usman Sonjaya alias Memed.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, kasus penganiayaan itu bermula pada Rabu, 15 November 2023.

Saat itu, Juharna Abdul Rahman bersama beberapa temannya dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi datang ke lingkungan PT Concord Industry untuk bersilatarahmi.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Tak Berharap Lagi, Lagu Terbaru dari Raisa, Trending di YouTube Musik Indonesia

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x