CPNS Sebentar Lagi Dibuka, Yuk Simak Cara dan Syarat Mendapatkan SKCK

- 16 Mei 2021, 17:15 WIB
kuitansi pembayaran pembuatan SKCK
kuitansi pembayaran pembuatan SKCK /Pikiran-Rakyat.com/

JURNAL MEDAN -  Salah satu syarat kelengkapan berkas yang utama untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tanggal 31 Mei - 21 Juni 2021 adalah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebanyakan para peserta CPNS dalam pembuatan SKCK selalu dadakan, atau memilih membuat jelang masa akhir pendaftaran berlaku.

Alangkah baiknya para peserta CPNS membuat SKCK jauh sebelum pendaftaran dibuka oleh pihak Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021, Dibuka Tanggal 31 Mei. Yuk Segera Daftar, Jangan Ketinggalan,

SKCK berisi tentang catatan sipil terkait pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak kriminal dan kejahatan. Pembuatan SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek hingga tingkat Polres sesuai peruntukannya dan domisili tempat tinggal peserta.

Kini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online. Kebanyakan warga saat ini lebih suka datang langsung ke Polsek atau Polres karena bisa mendapatkan SKCK dihari itu juga.

Wajib diketahui juga, dalam pembuatan SKCK dikenai biaya senilai Rp30 ribu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2016.

Berikut adalah Syarat pembuatan SKCK bagi WNI (Warga Negara Indonesia):

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x