• Berpakaian sopan, tampak muka.
• Bagi pemohon berkerudung, pasfoto wajib tampak muka secara utuh.
Berikut Pembuatan SKCK Bagi Warga Negara Asing (WNA)
• Membawa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan dan bertanggung jawab pada WNA tersebut.
• Fotokopi KTP asal negaranya
Baca Juga: 10 Kutipan Cinta Menggambarkan Kerinduan dan Patah Hati Kepada Seorang Kekasih
• Fotokopi Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi KITA atau KITAP.
• Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.