JURNAL MEDAN - Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diharapkan dapat memanfaatkan program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp1.200.000, yang bisa diperoleh dari Bank BUMN seperti BNI dan BRI.
Calon penerima BPUM atau BLT UMKM, akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM atau BLT UMKM akan menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Nantinya, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Berikut cara mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1.200.000:
1. Pastikan Anda terdaftar di Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota tempat anda tinggal.
2. Lampirkan NIK sesuai KTP Elektronik
3. Nomor Kartu Keluarga (KK)
4. Nama lengkap
5. Alamat
6. Bidang Usaha
7. Nomor telepon
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
• Warga Negara Indonesia;
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
• Memiliki Usaha Mikro;
• Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).