3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf (g)
Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain.
1. Kendaraan untuk penanganan ancaman bom
2. Kendaraan pengangkut pasukan,
3. Kendaraan penanganan huru-hara dan
4. Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Sebagai informasi, kendaraan komersial yang mengangkut alat berat juga wajib dikawal loh.
Diatur dalam pasal 162 ayat 2 Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 harus mendapat pengawalan dari kepolisian.
Pasal 47 ayat 2 huruf (e)