Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang

- 27 November 2021, 16:18 WIB
Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang
Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang /Pexels.com/Javier Aguilera/

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Intip 7 Potret Cantik Aishwarya Rai Aktor Bollywood Wanita Paling Tajir Melintir Dengan Total Kekayaan Rp1,4 T

Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf (g)

Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain.

1. Kendaraan untuk penanganan ancaman bom
2. Kendaraan pengangkut pasukan,
3. Kendaraan penanganan huru-hara dan
4. Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Sebagai informasi, kendaraan komersial yang mengangkut alat berat juga wajib dikawal loh.

Diatur dalam pasal 162 ayat 2 Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 harus mendapat pengawalan dari kepolisian.

Baca Juga: Daftar Film Sedang Tayang di Bioskop Kota Medan 27 November 2021 Part 1, Ada Venom Let There Be Carnage

Pasal 47 ayat 2 huruf (e)

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah