Yang dimaksud dengan "kendaraan khusus" ada kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain;
1. Kendaraan bermotor TNI
2. Kendaraan bermotor kepolisian
3. Alat berat antara lain: bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, loader, excavator dan crane
4. Kendaraan khusus penyandang cacat
Undang undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat 1 huruf (a)
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Digosipkan 'Kumpul Kebo', Yuk Intip 10 Potret Mesra Shah Rukh Khan dan Kajol
Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. ***