Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang

- 27 November 2021, 16:18 WIB
Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang
Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang /Pexels.com/Javier Aguilera/

Yang dimaksud dengan "kendaraan khusus" ada kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain;

1. Kendaraan bermotor TNI

2. Kendaraan bermotor kepolisian

3. Alat berat antara lain: bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, loader, excavator dan crane

4. Kendaraan khusus penyandang cacat

Undang undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat 1 huruf  (a)

Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Digosipkan 'Kumpul Kebo', Yuk Intip 10 Potret Mesra Shah Rukh Khan dan Kajol

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah