Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang

- 27 November 2021, 16:18 WIB
Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang
Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang /Pexels.com/Javier Aguilera/

JURNAL MEDAN - Anda pasti kerap menemukan konvoi kendaraan dalam pengawalan Polisi di jalan raya? Terkadang sebagian orang merasa kesal karena mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, banyak juga orang yang tidak mengetahui kendaraan apa saja yang berhak/boleh mendapat pengawalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Polisi memiliki wewenang dalam hal pengamanan, ketertiban dan penegakan hukum. Terlebih, ketika ada konvoi mobil dan motor di jalan raya. Misalnya kendaraan yang ditumpangi pejabat negara tertentu dan kumpulan moge.

Baca Juga: Tutorial Cek Penerima BSU Rp1 Juta Cair November 2021, Login bpjsketenagakerjaan.go.id Lengkap dengan Syarat

Sebenarnya kendaraan seperti apa sih yang berhak mendapatkan pengawalan khusus dari kepolisian?

Dikutip dari postingan akun Instagram Polantas Indonesia pada Sabtu, 27 November 2021, kendaraan yang memiliki Hak Pengawalan dan Pengamanan di jalan sebagai berikut:

Peraturan Perundang-undangan No 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x