JURNAL MEDAN - Simak penjelasan apakah ada tanggal merah bulan September 2022.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dalam satu tahun.
Adapun ketetapan hari libur nasiolan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022).
Kemudian Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).
Lalu apakah ada tanggal merah bulan September 2022?
Merujuk kepada peraturan SKB 3 menteri tersebut tanggal merah bulan September 2022 hanya terdapat pada hari minggu atau libur akhir pekan.
Bagi anak sekolah, hari libur pada tahun 2022 hanay tersisa dua hari yakni 8 Oktober dan 25 Desember.