KPU dan Bawaslu di 3 DOB Papua Sudah Harus Terbentuk 2 Bulan Sebelum Pengajuan Balon DPD 6 Desember 2022

- 1 September 2022, 19:37 WIB
Tangkapan layar RUU Dob Papua
Tangkapan layar RUU Dob Papua /Miju/Instagram @dpr_ri

JURNAL MEDAN - KPU RI membutuhkan waktu dua bulan sebelum Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) diaktifkan terhadap 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Perppu diperlukan agar DOB di Papua bisa ikut Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Tentu saja Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu sudah harus terbentuk sebelum tahapan berjalan.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tanggal 6 Desember 2022 adalah tahapan penyerahan dukungan bakal calon (balon) DPD.

Baca Juga: Diundang ke Acara BRIN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jelaskan Wacana Memajukan Pilkada 2024 ke Komisi II

Dengan demikian, KPU berharap diberikan waktu minimal 2 bulan persiapan sebelum tahapan penyerahan dukungan balon DPD yaitu sekitar bulan Oktober.

"2 bulan sebelum pelaksanaan, (agar) kami bisa dan sudah membentuk KPU Provinsi di 3 DOB tersebut," kata Idham usai RDP dengan Komisi II DPR RI, Kamis, 1 September 2022.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan Perppu akan memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan Pemilu di DOB Papua.

Pembahasan pemerintah dengan DPR RI dan penyelenggara pemilu telah menghasilkan kesepakatan terhadap waktu penyelesaian Perppu untuk pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Baca Juga: Bawaslu DKI Terima 20 Pengaduan Masyarakat yang Nama dan NIK-nya Dicatut di dalam Sipol KPU

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x