Pemain Terpapar Covid-19 Semakin Naik, PT LIB: BRI Liga 1 Jalan Terus, Klub yang Tidak Bertanding Terancam WO

4 Februari 2022, 15:06 WIB
PT LIB memastikan BRI Liga 1 tetap dilanjutkan dengan beberapa aturan /Screenshot Twitter @Liga1Match

JURNAL MEDAN - PT LIB (Liga Indonesia Baru) mengeluarkan edaran menyikapi semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di lingkungan klub peserta BRI Liga 1 2021.

Sejumlah aturan pun dituangkan dalam aturan tersebut yang salah satunya menekankan bahwa jalannya BRI Liga 1 2021 tidak akan berhenti atau tetap dilanjutkan.

Bahkan di dalam salah satu poinnya disebutkan jika salah satu klub peserta BRI Liga 1 2021 tidak datang ke stadion untuk bertanding sesuai aturan yang berlaku, maka klub tersebut akan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Potret Cantik Pratyusha Banerjee vs Toral Rasputra, Si Anandi di Balika Vadhu yang Manis dan Mempesona

Adapun sanksi yang akan diberikan oleh Komite Disiplin PSSI adalah klub tersebut akan dinyatakan kalah/WO 0-3.

Ada tujuh butir aturan yang terdapat dalam edaran yang dirilis oleh PT LIB yang mengacu kepada regulasi kompetisi BRI Liga 1 2021/2022 dan hasil meeting koordinasi antara PSSI dan PT LIB yang dilaksanakan pada 2 Februari 2022 yang lalu.

Berikut poin-poin yang terdapat dalam surat edaran PT LIB tersebut.

Baca Juga: Apa Keistimewaan di Hari Jumat? Berikut Ini 5 Keutamaannya

1. Bahwa memperhatikan kondisi terkini terkait kenaikan grafik kenaikan Covid-19 di lingkungan kompetisi sepakbola BRI Liga 1 2021/2022, di mana hal ini merupakan suatu keadaan luar biasa yang sebelumnya belum pernah terjadi.

2. Menindaklanjuti beberapa kejadian tersebut di atas, PSSI sebagai regulator telah menuangkan aturan dalam regulasi BRI Liga 1 2021/2022 (Re: pasal 52 Terkait Hasil Tes Covid-19 dan Eligibilitas) sebagai suatu petunjuk jika terjadi hal yang sebagaimana dimaksud pada poin (a) di atas.

3. LIB menegaskan bahwa sebagai suatu upaya menyikapi keadaan apabila suatu tim hanya menyisakan kurang dari 14 pemain setelah semua pemain dilakukan tes Covid-19 (termasuk salah satu di antaranya adalah penjaga gawang) klub diminta untuk mendatangkan pemain usia muda yang telah didaftarkan di SIAP sebagai langkah melengkapi kebutuhan tim (Re: Pasal 52 BRI Liga 1 2021/2022).

Baca Juga: Tanggal 4 Februari 2022 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Jadi Facebook dan Boneka Barbie Dibuat Pertama Kali

4. Terhadap klub yang dinyatakan status pertandingannya DITUNDA, maka wajib melaksanakan pertandingan berikutnya sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh LIB, kecuali dalam kondisi tidak memenuhi ketentuan karena alasan hasil tes Covid-19. Jika hasil tes Covid-19 telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud maka klub wajib untuk melaksanakan pertandingan selanjutnya yang sudah dijadwalkan. Kegagalan terkait menjalankan pertandingan tersebut maka LIB dapat melaporkan kepada Komite Disiplin PSSI dan berpotensi untuk dinyatakan kalah/WO 0-3.

5. Untuk menghindari keraguan, LIB menyampaikan bahwa setiap kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di lingkungan klub akan dilihat kasus per kasus artinya LIB dalam hal ini akan menindaklanjuti kejadian setiap kasus yang timbul melalui rapat darurat/emergency meeting dan tidak kepada kegiatan kompetisi seluruhnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Pengagum Habib Rizieq Shihab, Dapat Kiriman Makan Malam dan Surat dari HRS di Rutan Mabes Polri

6. LIB menyampaikan bahwa memiliki kewenangan terkait jadwal yang ditetapkan baik pertandingan regular atau pertandingan tunda dengan mempertimbangkan variabel yang ada dan klub diminta untuk wajib menjalankan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan (Re: Pasal 8 BRI Liga 1 2021/2022).

7. Terakhir, LIB menegaskan kembali kepada klub untuk tetap MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN YANG KETAT selama pelaksanaan kompetisi BRI Liga 1 2021/2022 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan kompetisi itu sendiri dan keberlanjutan kompetisi.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler