JURNAL MEDAN - PT LIB (Liga Indonesia Baru) mengeluarkan edaran menyikapi semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di lingkungan klub peserta BRI Liga 1 2021.
Sejumlah aturan pun dituangkan dalam aturan tersebut yang salah satunya menekankan bahwa jalannya BRI Liga 1 2021 tidak akan berhenti atau tetap dilanjutkan.
Bahkan di dalam salah satu poinnya disebutkan jika salah satu klub peserta BRI Liga 1 2021 tidak datang ke stadion untuk bertanding sesuai aturan yang berlaku, maka klub tersebut akan diberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi yang akan diberikan oleh Komite Disiplin PSSI adalah klub tersebut akan dinyatakan kalah/WO 0-3.
Ada tujuh butir aturan yang terdapat dalam edaran yang dirilis oleh PT LIB yang mengacu kepada regulasi kompetisi BRI Liga 1 2021/2022 dan hasil meeting koordinasi antara PSSI dan PT LIB yang dilaksanakan pada 2 Februari 2022 yang lalu.
Berikut poin-poin yang terdapat dalam surat edaran PT LIB tersebut.
Baca Juga: Apa Keistimewaan di Hari Jumat? Berikut Ini 5 Keutamaannya
1. Bahwa memperhatikan kondisi terkini terkait kenaikan grafik kenaikan Covid-19 di lingkungan kompetisi sepakbola BRI Liga 1 2021/2022, di mana hal ini merupakan suatu keadaan luar biasa yang sebelumnya belum pernah terjadi.
2. Menindaklanjuti beberapa kejadian tersebut di atas, PSSI sebagai regulator telah menuangkan aturan dalam regulasi BRI Liga 1 2021/2022 (Re: pasal 52 Terkait Hasil Tes Covid-19 dan Eligibilitas) sebagai suatu petunjuk jika terjadi hal yang sebagaimana dimaksud pada poin (a) di atas.