Selain itu, Pratama Persadha juga menyinggung ekosistem keamanan siber secara keseluruhan di Indonesia dengan menyelesaikan RUU PDP (Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi) secepatnya.
RUU PDP, kata dia, memiliki amanat untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM, hingga adopsi regulasi yang pro pengamanan siber.
"Tanpa UU PDP, maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali," ujarnya. ***