JURNAL MEDAN - Sejumlah pihak menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No. 5 Tahun 2020) mengancam privasi dan kebebasan berekspresi.
Diantara alasan yang dikemukakan adalah setiap kali orang melakukan aktivitas online, maka orang-orang tersebut meninggalkan jejak data dan rekaman digital aktivitasnya.
Muncul dua pertanyaan. Pertama, apa jadinya kalau informasi pribadi kita dilacak dan diawasi secara berlebihan?
Kedua, kenapa aturan Permenkominfo No. 5/2020 berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi kita di medsos?
Amnesty Internasional Indonesia menilai peraturan ini membuat pemerintah bisa meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) termasuk platform medsos memberi akses ke sistem dan data pribadi pengguna ke pemerintah untuk tujuan "pengawasan".
Selain itu, Kominfo juga berwenang meminta suatu konten dihapus jika dianggap tidak "sesuai".
Dalam pasal 9 aturan disebutkan bahwa Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) tidak boleh memfasilitasi penyebaran informasi yang dilarang.