Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Dinilai Mengancam Privasi dan Kebebasan Berekspresi, Pengkritik Dibungkam?

- 26 November 2021, 17:30 WIB
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Mengancam Privasi dan Kebebasan Berekspresi, Pengkritik Dibungkam?
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Mengancam Privasi dan Kebebasan Berekspresi, Pengkritik Dibungkam? /Instagram @amnestyindonesia

Hal ini, menurut Amnesty International Indonesia, dinilai ambigu sebab tidak jelas indikator apa saja yang membuat sebuah informasi bisa mengganggu ketertiban umum, dan siapa saja yang berwenang menentukan pelanggaran informasi tersebut.

Direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa aturan ini memberikan kewenangan yang besar pada pemerintah dalam mengatur internet.

"Kondisi ini dapat mengancam demokrasi dan kebebasan sipil di ruang digital," ujar Wahyudi Djafar.

Dalam pasal 21 juga disebutkan PSE wajib memberikan akses informasi pribadi pengguna ke Kementerian atau lembaga negara lainnya untuk "pengawasan".

Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan Bayi Laki-laki, Rossa Ucapkan Selamat: Selamat Kesayanganku

Akses data pribadi oleh negara untuk penegakan hukum juga berpotensi mengkriminalisasi penyebar informasi yang dianggap "mengganggu" oleh negara. Pengkritik juga bisa dibungkam melalui aturan ini.

Dosen dan peneliti Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Wiratraman menjelaskan, Permenkominfo 5/2020 memuat berbagai hal tentang pemberian, pembatasan, maupun pencabutan hak atas ekspresi warga negara di dunia maya.

Pengaturan dan pembatasan hak warga negara, kata dia, secara teori perundang-undangan hanya boleh diatur dalam regulasi sekelas UU maupun peraturan daerah (perda) yang diciptakan melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Karakteristik permenkominfo, menurut Herlambang, sama dengan aturan turunan lain seperti peraturan pemerintah, perpres, dan peraturan menteri yang hanya mengatur implementasi.

Baca Juga: Tokopedia Beri Penghargaan Untuk Grup K-Pop. BTS, NTC Dream hingga Blackpink Dapat Penghargaan, Pantaskah?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x