Sementara itu, pembatasan-pembatasan yang sifatnya lebih fundamental dengan memuat sanksi-sanksi yang lebih besar harus diatur dalam UU.
Dengan adanya Permenkominfo 5/2020 yang sudah setahun diberlakukan berpotensi melanggar hak atas privasi pasal 17 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik juga hak atas informasi yang tertera pada pasal 28 F UUD 1945.***