Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Dinilai Mengancam Privasi dan Kebebasan Berekspresi, Pengkritik Dibungkam?

- 26 November 2021, 17:30 WIB
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Mengancam Privasi dan Kebebasan Berekspresi, Pengkritik Dibungkam?
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Mengancam Privasi dan Kebebasan Berekspresi, Pengkritik Dibungkam? /Instagram @amnestyindonesia

Sementara itu, pembatasan-pembatasan yang sifatnya lebih fundamental dengan memuat sanksi-sanksi yang lebih besar harus diatur dalam UU.

Dengan adanya Permenkominfo 5/2020 yang sudah setahun diberlakukan berpotensi melanggar hak atas privasi pasal 17 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik juga hak atas informasi yang tertera pada pasal 28 F UUD 1945.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah