CEK FAKTA: Jokowi Tindak Tegas Pelaku Penggelapan Uang Negara Rp117 Triliun, Siapa Pelakunya?

3 September 2021, 18:57 WIB
Cek Fakta: SBY Terancam Hukuman Mati Dari Presiden Jokowi Karena Penggelapan Uang Negara Rp117 Triliun /Twitter/@SBYudhoyono/

JURNAL MEDAN - Beredar sebuah video yang menyebutkan Presiden Jokowi akan menindak tegas pelaku penggelapan uang negara senilai Rp117 triliun. Dalam video tersebut, digambarkan sosok tersebut adalah Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam video tersebut dinarasikan pelaku penggelapan uang negara tersebut bahkan terancam hukum mati.karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penggelapan uang negara senilai Rp117 triliun.

Kanal YouTube TEROPONG ISTANA yang memberitakan kabar ini menyatakan pelaku terancam hukuman mati karena rakus menggelapkan uang negara hingga ratusan triliunan rupiah.

Baca Juga: Effendi Simbolon Bocorkan Sosok Panglima TNI dan Kasad: Jenderal Andika Perkasa dan Letjen Dudung Abdurachman

"BERITA VIRAL ~ HUKUMAN MATI PARA KORUPTOR RAKUS ~ BERITA TERBARU," tulis judul video di kanal YouTube TEROPONG ISTANA dikutip Jurnal Medan, Jumat, 3 September 2021.

Pada thumbnail foto video itu terlihat sosok yang di duga SBY sedang membalikkan badan dan akan dimasukkan ke dalam penjara.

Video itu juga memperlihatkan Presiden Jokowi yang sedang menunjuk ke arah SBY.

Kemudian Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Istri Anissa Pohan terlihat bersedih karena SBY dijebloskan kedalam penjara dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: Cair September 2021 Ini, Kemenag Anggarkan Rp 63 Miliar Untuk Bayar Tunggakan Dosen Tahun 2019 dan 2021

"PENGELAP UANG NEGARA 117 TRILIUN, HUKUM MATI PARA KORUPTOR. TINDAKAN TEGAS PRESIDEN BIKIN TOKOH INI KETAKUTAN," tulis narasi di thumbnail foto video tersebut.

Dalam awal video tersebut, terlihat Presiden RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan beberapa statemen.

"Aktor yang menunggangi dan membiayai gerakan itu. Mungkin kalau tidak ada kejelasan tidak baik. Rakyat saling curiga, sangat tidak baik kesana kemari beritanya," kata SBY dalam cuplikan video itu.

"Lebih bagus kalau memang menggerakkan, menunggangi, membiayai itu dianggap negara sebagai kejahatan, melanggar hukum dan hukum harus ditegakkan, lebih baik disebutkan," tutup SBY.

PENJELASAN

Dari penelusuran tim redaksi Jurnal Medan, video tersebut HOAKS dan terkesan melakukan penggiringan opini.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 2 Sudah Cair, Begini Cara Lihat Daftar Penerima

1. Pada Thumbnail foto video yang memperlihatkan orang yang diduga SBY dan ditunjuk oleh Presiden Jokowi. Terlihat jelas hasil editan yang dimanipulasi.

2. Dalam cuplikan video itu tak memperlihatkan statemen resmi Presiden Jokowi yang menegaskan menghukum mati para koruptor, termasuk kepada SBY.

3. Video itu tak menampilkan suasana penangkapan SBY terkait kasus penggelapan uang negara Rp 117 triliun.

4. Masyarakat diharapkan berhati-hati dalam melihat konten dan informasi yang tak jelas asal usulnya. Pastikan cek dan ricek dan jangan asal sharing. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler