Cek Fakta: Duh, Masih Ada HOAKS Biaya Tilang, Disebut di Era Kapolri Yang Baru Terpilih

- 1 Februari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi pelanggar lalu lintas
Ilustrasi pelanggar lalu lintas /NTMC Polri

JURNAL MEDAN - Akun Instagram resmi @divisihumaspolri mengeluarkan bantahan terkait informasi yang menyesatkan publik beredar di media sosial dan WhatsApp terkait tilang berbayar.

Kabar itu menyatakan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Publik diminta waspada karena minim pengetahuan bisa saja membuat orang awam hingga orang terdidik mempercayainya sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan.

Baca Juga: Purnawirawan TNI AL Hilang Terseret Ombak di Pantai Hative Besar Ambon

Baca Juga: Dijuluki 'Paris van Sumatera', Ini 5 Tempat Wisata yang Rekomended di Kota Medan dan Detail Alamatnya

Akun @divisihumaspolri memberikan penjelasan bahwa informasi yang beredar tidak benar alias bohong besar.

Ditegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun @divisihumaspolri.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x