Cek Fakta: Duh, Masih Ada HOAKS Biaya Tilang, Disebut di Era Kapolri Yang Baru Terpilih

- 1 Februari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi pelanggar lalu lintas
Ilustrasi pelanggar lalu lintas /NTMC Polri

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho turut membantah kabar yang beredar adalah hoaks.

Baca Juga: Istana Datuk Lima Laras: Kini Kondisinya Semakin Memprihatinkan

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," ujar Agus Suryo Nugroho, Senin, 1 Februari 2021.

Informasi Hoax tersebut menyatakan BIAYA tilang terbaru di Indonesia sebagai berikut:

1. Tidak ada STNK (Biaya Tilang) Rp. 50, 000.
2. Tidak bawa SIM Rp. 25.000.
3. Tidak pakai Helm Rp. 25.000.
4. Penumpang tidak Helm Rp. 10.000
5. Tidak pake sabuk Rp. 20.000.
6. Melanggar lampu lalu lintas. 
• Mobil Rp. 20.000 
• Motor Rp. 10.000 
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50.000.
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20.000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20.000.
10. Melanggar TNBK Rp. 50.000.
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70.000
12. Tidak miliki spion, klakson 
• Motor Rp. 50.000 
• Mobil Rp. 50.000 
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50.000.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah