Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho turut membantah kabar yang beredar adalah hoaks.
Baca Juga: Istana Datuk Lima Laras: Kini Kondisinya Semakin Memprihatinkan
"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," ujar Agus Suryo Nugroho, Senin, 1 Februari 2021.
Informasi Hoax tersebut menyatakan BIAYA tilang terbaru di Indonesia sebagai berikut:
1. Tidak ada STNK (Biaya Tilang) Rp. 50, 000.
2. Tidak bawa SIM Rp. 25.000.
3. Tidak pakai Helm Rp. 25.000.
4. Penumpang tidak Helm Rp. 10.000.
5. Tidak pake sabuk Rp. 20.000.
6. Melanggar lampu lalu lintas.
• Mobil Rp. 20.000
• Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50.000.
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20.000.
9. Perlengkapan mobil Rp. 20.000.
10. Melanggar TNBK Rp. 50.000.
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70.000.
12. Tidak miliki spion, klakson
• Motor Rp. 50.000
• Mobil Rp. 50.000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50.000.