Inilah Kabupaten dan Kota yang Pekerja Atau Buruh Berkesempatan Dapat Bantuan BSU Gaji Rp1 Juta

10 Agustus 2021, 13:25 WIB
Inilah Kabupaten dan Kota yang Pekerja Atau Buruh Berkesempatan Dapat Bantuan BSU Gaji Rp1 Juta /Portal Jember

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji di tahun 2021.

BSU gaji ditujukan untuk meringankan beban pekerja dan buruh di masa pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Artikel ini akan memberikan daftar kabupaten/kota di provinsi di Indonesia yang pekerja dan buruh-nya berkesempatan dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) program BSU gaji sebesar Rp1 juta di tahun 2021.

Baca Juga: BSU Gaji Segera Cair! Ini Cara Cek Daftar Penerima Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek

BSU gaji yang diambil dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk pekerja dan buruh sebesar Rp500 ribu per bulan, dan diberikan sekaligus untuk dua bulan menjadi Rp1 juta.

Dikutip Jurnal Medan dari akun Instagram resmi @kemnaker, dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai ketetapan.

"BSU Tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah pada saat Permenaker tentang BSU Tahun 2021," tulis keterangan Kemnaker di Instagram, Selasa, 10 Agustus 2021.

"Untuk lebih jelasnya wilayah tersebut, dapat dilihat pada lampiran Permenaker Nomor  16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021," jelas keterangan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman Episode 23, Selasa 10 Agustus 2021 di NET TV: Osman Menjebak Ratu Sofia

Berikut ini daftar provinsi kabupaten/kota yang pekerja dan buruhnya akan berkesempatan menerima program BSU gaji:

PPKM Level 4

Provinsi DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Provinsi Banten

1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang

Provinsi Jawa Barat

1. Kabupaten Purwakarta
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Bekasi
4. Kota Sukabumi
5. Kota Depok
6. Kota Cirebon
7. Kota Cimahi
8. Kota Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Banjar
11. Kota Bandung
12. Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Simak! Khusus untuk Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek

Provinsi Jawa Tengah

1. Kabupaten Sukoharjo
2. Kabupaten Rembang
3. Kabupaten Pati
4. Kabupaten Kudus
5. Kabupaten Klaten
6. Kabupaten Kebumen
7. Kabupaten Grobogan
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang

Provinsi D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Gresik
6. Kota Surabaya
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu

Baca Juga: Sudah Memenuhi Syarat Penerima BLT Tapi Tak Terdaftar? Ini Cara Laporkan Bantuan BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Provinsi Sumatera Utara

1. Kota Medan

Provinsi Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang

Provinsi Kepulauan Riau

1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang

Provinsi Lampung

1. Kota Bandar Lampung

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Tasu'a dan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Provinsi Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang

Provinsi Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau
2. Kota Balikpapan
3. Kota Bontang

Provinsi Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram

Provinsi Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari
2. Kota Sorong. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler